Sunday, 22 March 2015

PP 51 Untuk Para Farmasis Indonesia



Oleh: Rizkiya Aprianti
 

Bagaimanapun juga keluarnya PP no 51 Tahun 2009 adalah apresiasi positif pemerintah terhadap layanan kesehatan dibidang kefarmasian. Demi pembangunan kesehatan manusia seutuhnya, maka PP ini bisa dikatakan sebagai bagian dari langkah pemerintah berbenah dalam pembangunan kesehatan, sehingga pembangunan kesehatan tidak hanya terkesan hanya bertumpuh pada satu pilar, yaitu ilmu kedokteran saja.

Seperti kita ketahui, tidak mungkin dalam menjalankan pembangunan dibidang kesehatan, kita hanya bertumpuh pada satu pilar saja, tetapi kita harus bisa saling melengkapi dan bersinergis. Peran apoteker di apotek yang selama ini masih ada yang hanya numpang nama saja, dengan PP ini diharapkan bisa lebih lagi dalam mengapresiasi profesinya dengan lebih berperan aktif didalam pembangunan kesehatan dengan menjalankan profesinya secara utuh. Sehingga peran para apoteker lebih bisa dirasakan secara lebih luas.


Apoteker sekarang harus ada di fasilitas Pelayanan Kefarmasian seperti apotek, instansi farmasi, puskesmas, klinik, dan praktek bersama; Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi meliputi industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional dan pabrik kosmetika; serta Fasilitas Distribusi atau penyaluran sediaan farmasi. Pasal ini juga merupakan suatu kemajuan yang baik karena memang di tempat-tempat seperti puskesmas, klinik, dan praktek bersama saat ini tidak selalu ada apoteker disana, padahal di tempat-tempat tersebut terdapat kegiatan pelayanan kefarmasian. Ketentuan ini sangat menguntungkan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan tersebut karena masyarakat tersebut karena masyarakat akan mendapat pengobatan yang tepat. Selain itu, apoteker dengan farmakoekonomi dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan pengobatan yang lebih ekomonis namun rasional. Dengan adanya pasal ini secara tidak langsung, lapangan pekerjaan bagi para apoteker senakin luas.

Adanya ketentuan bahwa penyerahan obat dari resep dokter harus dilakukan oleh apoteker memberi konsekuensi pada apoteker untuk selalu ada ketika suatu apotek dan instansi farmasi itu buka untuk melakukan pelayanan seorang apoteker.

Tapi kenyataannya hal itu sulit dilakukan karena apotek-apotek yang ada sekarang kebanyakan bukan dimiliki oleh apoteker melainkan orang awan (pemilik sarana apotek) yang notabene lebih beriorentasi profit dan seringkali tidak mempedulikan hak masyarakat akn informasi obat. Maka sudah saatnya apoteker menganbil alih bisnis apotek agar fungsi utama



apotek sebagai salah satu sarana kesehatan yang bertanggung jawab dalam pelayanan informasi obat kepada masyarakat dapat berjalan baik.

Peraturan yang mendorong berjalannya profesionalisme didalam layanan kesehatan dibidang kefarmasian seharusnya menjadi sesuatu hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Dan seharusnya masyarakat juga ikut mengapresiasikannya dengan tidak mencari obat di apotek yang tidak ada apotekernya dan selalu menanyakan informasi mengenai obat Kepada apoteker di apotek. Sudah sewajarnya bila masyarakat mulai diajarkan untuk mulai sadar dalam menggunakan obat dengan tepat dan aman.

Kita sebagai anggota keluarga besar farmasi patut berbahagia dengan terbitnya PP no 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, karena apoteker saat ini mendapatkan banyak keuntungan dari segi pengakuan oleh pemerintah serta masyarakat. Dengan adanya PP no 51 ini hendaknya kita semakin bersungguh-sungguh dan berusaha keras untuk terus meningkatkan eksistensi farmasi dimasyarakat karena seperti yang kita ketahui bersma bahwa apoteker dan tenaga kefarmasian lainnya merupakan profesi yang kurang beruntung dikaitkan dengan payung hukum yang mengatur dan melindungi mereka dalam menjalankan profesinya. PP no 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian sama sekali tidak mengatur hak dan kewajiban apoteker/ tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pekerjaan kefarmasian.

Demikian juga PP ini tidak mengatur hak dan kewajiban pasien. Jika terjadi masalah dalam peyelenggaraan pekerjaan kefarmasian dalam atau sengketa antara apoteker /tenaga kefarmasian dengan pasien/ masyarakat, maka apoteker dan tenaga kefarmasian tidak mempunyai ketentuan perundang-undangan yang sifatnya spesialis yang milindungi diri daro profesi dan usaha mereka.

Maka marilah kita bersama-sama mendedikakan diri dalam bidang kita sebagai tenga kefarmasian sehingga kesempatan apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian semakin luas dan mempunyai daya tawar yang tinggi demi kemajuan kita bersama.

No comments:

Post a Comment