Oleh: Rizkiya Aprianti
Bagaimanapun juga keluarnya PP no 51 Tahun 2009 adalah
apresiasi positif pemerintah terhadap layanan kesehatan dibidang kefarmasian.
Demi pembangunan kesehatan manusia seutuhnya, maka PP ini bisa dikatakan
sebagai bagian dari langkah pemerintah berbenah dalam pembangunan kesehatan,
sehingga pembangunan kesehatan tidak hanya terkesan hanya bertumpuh pada satu
pilar, yaitu ilmu kedokteran saja.
Seperti kita ketahui, tidak mungkin dalam menjalankan pembangunan
dibidang kesehatan, kita hanya bertumpuh pada satu pilar saja, tetapi kita
harus bisa saling melengkapi dan bersinergis. Peran apoteker di apotek yang
selama ini masih ada yang hanya numpang nama saja, dengan PP ini diharapkan
bisa lebih lagi dalam mengapresiasi profesinya dengan lebih berperan aktif
didalam pembangunan kesehatan dengan menjalankan profesinya secara utuh.
Sehingga peran para apoteker lebih bisa dirasakan secara lebih luas.
Apoteker sekarang harus ada di fasilitas Pelayanan Kefarmasian
seperti apotek, instansi farmasi, puskesmas, klinik, dan praktek bersama;
Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi meliputi industri farmasi obat, industri
bahan baku obat, industri obat tradisional dan pabrik kosmetika; serta
Fasilitas Distribusi atau penyaluran sediaan farmasi. Pasal ini juga merupakan
suatu kemajuan yang baik karena memang di tempat-tempat seperti puskesmas,
klinik, dan praktek bersama saat ini tidak selalu ada apoteker disana, padahal
di tempat-tempat tersebut terdapat kegiatan pelayanan kefarmasian. Ketentuan
ini sangat menguntungkan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan tersebut
karena masyarakat tersebut karena masyarakat akan mendapat pengobatan yang
tepat. Selain itu, apoteker dengan farmakoekonomi dapat membantu masyarakat
untuk mendapatkan pengobatan yang lebih ekomonis namun rasional. Dengan adanya
pasal ini secara tidak langsung, lapangan pekerjaan bagi para apoteker senakin
luas.
Adanya ketentuan bahwa penyerahan obat dari resep dokter
harus dilakukan oleh apoteker memberi konsekuensi pada apoteker untuk selalu
ada ketika suatu apotek dan instansi farmasi itu buka untuk melakukan pelayanan
seorang apoteker.
Tapi kenyataannya hal itu sulit dilakukan karena
apotek-apotek yang ada sekarang kebanyakan bukan dimiliki oleh apoteker
melainkan orang awan (pemilik sarana apotek) yang notabene lebih beriorentasi
profit dan seringkali tidak mempedulikan hak masyarakat akn informasi obat.
Maka sudah saatnya apoteker menganbil alih bisnis apotek agar fungsi utama
apotek
sebagai salah satu sarana kesehatan yang bertanggung jawab dalam pelayanan
informasi obat kepada masyarakat dapat berjalan baik.
Peraturan yang mendorong berjalannya profesionalisme
didalam layanan kesehatan dibidang kefarmasian seharusnya menjadi sesuatu hal
yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Dan seharusnya masyarakat juga ikut
mengapresiasikannya dengan tidak mencari obat di apotek yang tidak ada
apotekernya dan selalu menanyakan informasi mengenai obat Kepada apoteker di
apotek. Sudah sewajarnya bila masyarakat mulai diajarkan untuk mulai sadar
dalam menggunakan obat dengan tepat dan aman.
Kita sebagai anggota keluarga besar farmasi patut
berbahagia dengan terbitnya PP no 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian,
karena apoteker saat ini mendapatkan banyak keuntungan dari segi pengakuan oleh
pemerintah serta masyarakat. Dengan adanya PP no 51 ini hendaknya kita semakin
bersungguh-sungguh dan berusaha keras untuk terus meningkatkan eksistensi
farmasi dimasyarakat karena seperti yang kita ketahui bersma bahwa apoteker dan
tenaga kefarmasian lainnya merupakan profesi yang kurang beruntung dikaitkan
dengan payung hukum yang mengatur dan melindungi mereka dalam menjalankan
profesinya. PP no 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian sama sekali tidak
mengatur hak dan kewajiban apoteker/ tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan
pekerjaan kefarmasian.
Demikian juga PP ini tidak mengatur hak dan kewajiban
pasien. Jika terjadi masalah dalam peyelenggaraan pekerjaan kefarmasian dalam
atau sengketa antara apoteker /tenaga kefarmasian dengan pasien/ masyarakat,
maka apoteker dan tenaga kefarmasian tidak mempunyai ketentuan
perundang-undangan yang sifatnya spesialis yang milindungi diri daro profesi
dan usaha mereka.
Maka marilah kita bersama-sama mendedikakan diri dalam
bidang kita sebagai tenga kefarmasian sehingga kesempatan apoteker untuk
melakukan pekerjaan kefarmasian semakin luas dan mempunyai daya tawar yang
tinggi demi kemajuan kita bersama.
No comments:
Post a Comment