Oleh: Mukarram Mudjahid
Pasal
22 :
Dalam hal ini di daerah terpencil yang tidak ada apotek,
dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi mempunyai
wewenang meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Entah kapan dokter dan apoteker bisa hidup berdampingan
secara seimbang di Indonesia. Padahal di luar negeri, profesi apoteker sama
pentingnya dengan dokter. Dimana dokter yang mendiagnosa penyakit dari pasien
dan apoteker lah yang bertanggung jawab dalam penulisan resep berdasarkan hasil
diagnosa dokter.
Tidak seperti di Indonesia, dimana dokter yang
mendiagnosa sekaligus menuliskan resep secara bersamaan. Apoteker seakan masih
dianggap profesi kelas III dan “dianaktirikan” dalam dunia kesehatan di tanah
air.
Di era ini kita melihat “pelecehan” profesi apoteker di
Indonesia. “pemerintah sudah melupakan peran penting apoteker. Apoteker masih
dilihat hanya sebagai penjual obat, atau bahkan pembantu penjual obat”.
Padahal, apoteker merupakan profesi kesehatan yang penting dalam mendukung
pemerintah melaksanakan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Melihat realitas yang ada pada sekarang ini, serta dengan
diterapkannya pasal 22 PP 51 tahun 2009, bahwa telah diberi kewenangan kepada
dokter untuk meracik serta memberikan sediaan obat kepada pasien, hal ini
sangat bertentangan dengan pendidikan yang dianut, lihat saja profesi apoteker
menguasai berbagai hal yang terkait dengan reaksi obat, molekul, dan hal-hal
lain yang berhubungan dengan penatalaksanaan obat. Sementara bidang kedokteran
hanya mempelajari anatomi tubuh manusia beserta penyakitnya, sangat perlu
diketahui oleh kita semua yakni bahwa dokter tidak hanya belajar untuk meracik
obat.
Inilah dilema dari profesi apoteker saat ini, penulis berpendapat bahwa:
Bayangkan saja dokter yang tidak paham dalam meracik
obat, bisa saja mereka yang kadang-kadang turun langsung dalam meracik obat,
bisa saja mereka hanya meracik sesuai dengan diagnosa mereka, tetapi mereka
tidak tahu reaksi obat, molekul, dan hal-hal lain yang
berhubungan
dengan penatalaksanaan obat. Bahkan bisa saja racikannya bukan untuk mengobati
justru menambah komplikasi dari penyakit pasien.
Masyarakat saat ini lebih mendewa-dewakan profesi dokter,
mereka hanya tau bahwa dokter mengetahui segalanya, memang benar masyarakat
menilai berdasarkan apa yang mereka rasakan, tetapi mereka tidak paham apa yang
sebenarnya terjadi. Menurut realita sekarang, masyarakat lebih menyukai obat
racikan dokter ketimbang apoteker, yang mereka tidak tau siapa sebenarnya yang
lebih mengetahui hal tersebut.
Kita sudah mengetahui dengan jelas bahwa, hal tersebut
salah tetapi tidak ada perhatian dari organisasi profesi kita sebagai apoteker
untuk menentang hal demikian, bahwa IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) malah hanya
diam saja, tanpa ada komplein atau tanggapan dari mereka.
Apoteker di era sekarang ini, dituntut untuk lebih
berorientasi kepada masyarakat, tetapi malah profesi kita yang dikuasai oleh
dokter, kita seakan-akan diisolasi oleh sang “dokter”, tidak mampu melawan
bahkan kita malah menghambat mereka, yang sebenarnya antara apoteker dan dokter
mempunyai derajat yang sama.
Dari kenyataan yang telah penulis uraikan diatas, bisa
menjadi perhatian khusus kepada seluruh elemen maupun wadah yang menaungi
apoteker, yang seharusnya merekalah yang sesungguhnya mampu mengatasi persoalan
dan polemik yang ada. Hanya karena kurangnya perhatian kepada apoteker dan
farmasis secara umum, sehingga mereka tidak mampu menanggapi problem semacam
ini.
Untuk itu, melalui tulisan ini ada harapan dari penulis
agar apoteker dapat berdiri sendiri dan dapat sejajar dengan profesi dokter
serta masyarakat lebih mengetahui perananprofesi di bidangnya masing-masing.
No comments:
Post a Comment