Sunday, 22 March 2015

Dokter Meracik Obat, Bolehkah??




Oleh: Mukarram Mudjahid











Pasal 22 :

Dalam hal ini di daerah terpencil yang tidak ada apotek, dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi mempunyai wewenang meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Entah kapan dokter dan apoteker bisa hidup berdampingan secara seimbang di Indonesia. Padahal di luar negeri, profesi apoteker sama pentingnya dengan dokter. Dimana dokter yang mendiagnosa penyakit dari pasien dan apoteker lah yang bertanggung jawab dalam penulisan resep berdasarkan hasil diagnosa dokter.


Tidak seperti di Indonesia, dimana dokter yang mendiagnosa sekaligus menuliskan resep secara bersamaan. Apoteker seakan masih dianggap profesi kelas III dan “dianaktirikan” dalam dunia kesehatan di tanah air.

Di era ini kita melihat “pelecehan” profesi apoteker di Indonesia. “pemerintah sudah melupakan peran penting apoteker. Apoteker masih dilihat hanya sebagai penjual obat, atau bahkan pembantu penjual obat”. Padahal, apoteker merupakan profesi kesehatan yang penting dalam mendukung pemerintah melaksanakan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Melihat realitas yang ada pada sekarang ini, serta dengan diterapkannya pasal 22 PP 51 tahun 2009, bahwa telah diberi kewenangan kepada dokter untuk meracik serta memberikan sediaan obat kepada pasien, hal ini sangat bertentangan dengan pendidikan yang dianut, lihat saja profesi apoteker menguasai berbagai hal yang terkait dengan reaksi obat, molekul, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan penatalaksanaan obat. Sementara bidang kedokteran hanya mempelajari anatomi tubuh manusia beserta penyakitnya, sangat perlu diketahui oleh kita semua yakni bahwa dokter tidak hanya belajar untuk meracik obat.

Inilah dilema dari profesi apoteker saat ini,  penulis berpendapat bahwa:

Bayangkan saja dokter yang tidak paham dalam meracik obat, bisa saja mereka yang kadang-kadang turun langsung dalam meracik obat, bisa saja mereka hanya meracik sesuai dengan diagnosa mereka, tetapi mereka tidak tahu reaksi obat, molekul, dan hal-hal lain yang


berhubungan dengan penatalaksanaan obat. Bahkan bisa saja racikannya bukan untuk mengobati justru menambah komplikasi dari penyakit pasien.

Masyarakat saat ini lebih mendewa-dewakan profesi dokter, mereka hanya tau bahwa dokter mengetahui segalanya, memang benar masyarakat menilai berdasarkan apa yang mereka rasakan, tetapi mereka tidak paham apa yang sebenarnya terjadi. Menurut realita sekarang, masyarakat lebih menyukai obat racikan dokter ketimbang apoteker, yang mereka tidak tau siapa sebenarnya yang lebih mengetahui hal tersebut.

Kita sudah mengetahui dengan jelas bahwa, hal tersebut salah tetapi tidak ada perhatian dari organisasi profesi kita sebagai apoteker untuk menentang hal demikian, bahwa IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) malah hanya diam saja, tanpa ada komplein atau tanggapan dari mereka.

Apoteker di era sekarang ini, dituntut untuk lebih berorientasi kepada masyarakat, tetapi malah profesi kita yang dikuasai oleh dokter, kita seakan-akan diisolasi oleh sang “dokter”, tidak mampu melawan bahkan kita malah menghambat mereka, yang sebenarnya antara apoteker dan dokter mempunyai derajat yang sama.

Dari kenyataan yang telah penulis uraikan diatas, bisa menjadi perhatian khusus kepada seluruh elemen maupun wadah yang menaungi apoteker, yang seharusnya merekalah yang sesungguhnya mampu mengatasi persoalan dan polemik yang ada. Hanya karena kurangnya perhatian kepada apoteker dan farmasis secara umum, sehingga mereka tidak mampu menanggapi problem semacam ini.

Untuk itu, melalui tulisan ini ada harapan dari penulis agar apoteker dapat berdiri sendiri dan dapat sejajar dengan profesi dokter serta masyarakat lebih mengetahui perananprofesi di bidangnya masing-masing.

No comments:

Post a Comment